0

Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Genjot Kepatuhan

RajaBackLink.com
kejati-sulsel-dan-bpjs-ketenagakerjaan-kolaborasi-genjot-kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 17:48 WIB

Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial di Sulawesi Selatan.
Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani PKS untuk meningkatkan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kajati Sulsel, Agus Salim, dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu.

Agus menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pada kesempatan yang sama, Mintje menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,” ucap dia.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama. Pertama adalah penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selanjutnya terkait penegakan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemda terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021. Terakhir tentang edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” pungkas Mintje.

Kerja sama antara Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Selatan. Diharapkan langkah bersama ini dapat meningkatkan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang optimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(rir)

Kejati
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com