0

‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Ditahan di Lapas Perempuan 20 Hari

RajaBackLink.com
‘si-kembar’-rihana-dan-rihani-ditahan-di-lapas-perempuan-20-hari

Jakarta, CNN Indonesia

‘Si kembar’ Rihana dan Rihani kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang setelah resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penipuan iPhone.

Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Terhadap para tersangka dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari kami titipkan di lapas wanita Tangerang,” kata Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni kepada wartawan, Kamis (31/8).

Disampaikan Syahroni, selama 20 hari ini jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menyiapkan dakwaan terhadap ‘si kembar’. Setelah rampung, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses persidangan.

“Dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ucap dia.

Dalam pelimpahan ini, kata Syahroni, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

“Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW, kemudian ada tas LV, sepatu dan lain-lain, kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syahroni turut memastikan Rihana dan Rihani dalam kondisi sehat dalam proses pelimpahan ini, baik fisik maupun psikologis.

“Tadi sehat kok kedua tersangka ini, juga tadi dia jelaskan secara sistematis kok. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus,” pungkasnya.

‘Si kembar’ Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Mereka sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian.

Keduanya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) dan kini telah ditahan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Polisi turut menggeledah lokasi-lokasi yang pernah ditinggali oleh keduanya usai penangkapan. Salah satunya di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita lebih dari 20 jenis barang. Salah satunya adalah buku rekening yang nantinya akan didalami untuk menelusuri aliran dana ‘si kembar’.

Sementara itu, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, juga transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Kembar'
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com