0

Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah ‘Backpacker’ ke Polisi

RajaBackLink.com
kemenag-laporkan-aktivitas-umrah-‘backpacker’-ke-polisi

CNN Indonesia

Selasa, 03 Okt 2023 20:09 WIB

Kementerian Agama melaporkan aktivitas penawaran umrah 'backpacker' atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ke polisi.
Ilustrasi. Kemenag laporkan aktivitas umrah backpacker ke polisi. (AP/HOGP)

Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin memastikan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait aktivitas penawaran umrah ‘backpacker‘ atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Nur dalam keterangan resminya dikutip Selasa (3/10).

Meski begitu Nur tak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115 disebutkan ‘setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah’.

Nur mengatakan larangan tersebut terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana berupa penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata dia.

Nur menambahkan Kemenag turut meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat lebih banyak lagi.

“Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” kata dia.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Kemenag
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com