0

Langgar Kode Etik, Sekjen Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP

RajaBackLink.com
langgar-kode-etik,-sekjen-bawaslu-dijatuhi-sanksi-peringatan-oleh-dkpp

CNN Indonesia

Selasa, 12 Sep 2023 20:40 WIB

DKPP berpendapat dalil pengadu soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terbukti, sementara jawaban Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady tidak meyakinkan.
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ichsan Fuady dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ichsan diproses DKPP dalam perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan PNS Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Indrawati.

DKPP berpendapat dalil pengadu terbukti, dan jawaban Ichsan tidak meyakinkan. Ichsan pun disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9).

Sidang putusan dipimpin Heddy Lugito sebagai ketua majelis. Didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.

Majelis juga memutus perkara lain dalam sidang tersebut. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir pada perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.

Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng, pada perkara nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Faisal; sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan; sanksi peringatan keras kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, Nurmi, dan Eni Yuliana. Lalu, sanksi peringatan kepada Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Timur, Taufik Amril Sitompul. Mereka tergabung dalam perkara nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023.

Kemudian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua PPK Muara Beliti, Samsul Bahri.

Lalu, sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis penyelenggara pemilu kepada Anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi perencanaan data dan informasi kepada Anggota PPK Muara Beliti, Anggun Mayrani. Mereka diproses dalam perkara nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Langgar
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com