...
0

Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu

RajaBackLink.com
cara-membedakan-sim-asli-dan-palsu

TIPS OTOMOTIF

dmr | CNN Indonesia

Kamis, 22 Jun 2023 17:30 WIB

Bagikan :  

Cara membedakan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli atau palsu perlu Anda ketahui. Pasalnya, saat ini marak peredaran SIM palsu di masyarakat. Ilustrasi. Cara membedakan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli atau palsu perlu Anda ketahui. Pasalnya, saat ini marak peredaran SIM palsu di masyarakat. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Cara membedakan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli atau palsu perlu Anda ketahui. Pasalnya, saat ini marak peredaran SIM Palsu.

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dikantongi setiap pengendara di jalan raya. Anda harus memenuhi syarat dan melalui berbagai proses untuk bisa mendapatkan SIM.

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa proses pembuatan SIM sulit dan memakan waktu lama. Hal ini kemudian dimanfaatkan para calo dan oknum yang bisa memalsukan SIM.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui cara membedakan SIM asli dan palsu, berikut ulasannya.

Cek nomor SIM pada aplikasi Digital Korlantas Polri

Untuk mengenali SIM palsu cukup mudah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli. Sebaliknya, jika terdaftar berarti SIM tersebut bodong.

Cek lambang hologram Polri

Selain mengecek nomor SIM, Anda juga bisa membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri.

SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.

Perhatikan latar belakang pas foto

Cara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.

Sanksi pidana

Mengantongi SIM palsu juga terancam sanksi pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan. Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini. Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.

Dengan sanksi ini diharapkan dapat memberantas praktik calo SIM dan mengurungkan niat pemohon yang ingin menggunakan jalan pintas, mengutip Seva.

Polisi tangkap sindikat pembuat SIM palsu

Kepolisian sebelumnya membongkar sindikat pembuatan SIM palsu di Muara Enim, Sumatera Selatan. Para pelaku ditangkap karena korban curiga bentuk SIM berbeda dan pembuatannya begitu cepat.

“Tiga pelaku yang kita tangkap merupakan sindikat dalam kasus pembuatan SIM palsu,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi pada awal Juni, mengutip Detik.

Pengungkapan bermula dari masyarakat yang curiga atas beredarnya SIM B2 Umum diduga palsu. SIM tersebut berbeda dengan bentuk yang dicetak resmi kepolisian.

Selain berbeda bentuk, yang paling janggal adalah proses pembuatan yang begitu cepat. Bahkan motif dan warna SIM juga berbeda dengan SIM asli.

“Dari informasi itu, anggota mengamankan pelaku bernama Deni Hendrawan dan Sopian. Menurut masyarakat mereka menyebarkan atau memperjualbelikan SIM palsu di wilayah Muara Enim,” ungkap dia.

Setelah pengembangan, baru terungkap kalau keduanya berperan sebagai pencari konsumen yang berminat membuat SIM B2 Umum. Rata-rata membuat SIM dengan keperluan persyaratan bekerja.

Polisi kemudian menangkap otak pelaku yakni Novalion yang merupakan mantan fotografer dan memiliki skill desain dan percetakan. Novalion berperan sebagai pembuat SIM palsu bermodalkan ID Card kosong yang dibeli dari toko buku.

Selanjutnya, dia mendesain hingga mencetak dengan meraup keuntungan Rp150 ribu sampai Rp2 juta untuk satu buah SIM.

[Gambas:Video CNN]

(dmr)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Membedakan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com