0

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas untuk Daftar CPNS

cara-membuat-surat-keterangan-sehat-di-puskesmas-untuk-daftar-cpns

CNN Indonesia

Kamis, 07 Sep 2023 07:00 WIB

Surat keterangan sehat adalah syarat yang perlu dilampirkan saat mendaftar CPNS. Berikut cara membuat surat keterangan sehat untuk daftar CPNS dan biayanya.
Ilustrasi. Cara membuat surat keterangan sehat di puskesmas untuk daftar CPNS dan biayanya. (DarkoStojanovic/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia

Surat keterangan sehat adalah salah satu syarat administrasi yang perlu dilampirkan pada saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Cara membuat surat keterangan sehat CPNS ini bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, TNI, dan Polri.

Selain untuk mendaftar CPNS, surat keterangan sehat juga sering kali menjadi syarat administrasi melamar pekerjaan di instansi swasta, kenaikan jabatan, pembuatan SIM, hingga mendaftar sekolah.

Surat keterangan sehat adalah lembar yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki penyakit dan sedang dalam kondisi prima.

Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS

Dilansir dari laman CPNS Kemenhumham, surat keterangan sehat untuk syarat daftar CPNS tidak bisa dibuat sembarangan. Berikut ketentuan membuat surat sehat untuk CPNS.

  1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat terbaru.
  2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat terbaru.
  3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) dan suratnya dibuat baru.
  4. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Sebelum melakukan pemeriksaan Kesehatan tubuh, pendaftar harus membawa dan menyerahkan beberapa persyaratan umum. Di antaranya:

  • Yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan (jika ada).
  • Menyiapkan biaya administrasi.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS

Dirangkum berbagai sumber, berikut cara membuat surat keterangan sehat CPNS, misalnya di Puskesmas.

  1. Datang ke Puskesmas terdekat dan pastikan tubuh dalam kondisi sehat.
  2. Menuju ke meja administrasi untuk mendaftarkan diri dan menyampaikan tujuan yaitu membuat surat keterangan sehat.
  3. Nantinya pendaftar akan mendapatkan nomor antrean atau bisa tanyakan langsung prosedur pembuatan keterangan sehat ke petugas jaga.
  4. Tunggu sampai nomor antrean dipanggil, setelah itu Anda akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
  5. Perawat akan menanyakan keluhan, mengukur tekanan, berat badan, dan tinggi badan.
  6. Kemudian akan diarahkan ke ruangan dokter. Dokter mulai melakukan pemeriksaan pada pasien terkait (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang).
  7. Dokter menentukan diagnosis.
  8. Dokter memberikan rekomendasi pembuatan surat Keterangan Sehat ke Bagian Tata Usaha.
  9. Perawat yang bertugas, mengantarkan file pasien ke bagian tata usaha yang telah ditugaskan di bagian kasir untuk pengetikan surat keterangan sehat.
  10. Dokter kemudian menandatangani surat keterangan sehat.
  11. Bagian Tata Usaha membubuhkan cap surat keterangan sehat dan kemudian menulis catatan pemberian surat keterangan sehat di buku laporan (Keterangannya nanti bisa disampaikan ke petugas untuk mendaftar CPNS).
  12. Pasien tinggal menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan suratnya ke bagian administrasi.

Biaya Membuat Surat Keterangan Sehat

Biaya membuat surat keterangan sehat ini cukup terjangkau. Dilansir laman SIPPN Menpan, berikut estimasi biayanya.

  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan berlaku sebesar Rp20 ribu.
  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan Rp36 ribu.

Itulah penjelasan mengenai cara membuat surat keterangan sehat CPNS, lengkap dengan ketentuan, syarat, hingga biayanya.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Membuat
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com