0

Menhub Tegaskan Tarif Kereta Cepat Jakarta – Bandung Tak Disubsidi

RajaBackLink.com
menhub-tegaskan-tarif-kereta-cepat-jakarta-–-bandung-tak-disubsidi

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi tarif alias public service obligation (PSO).

“Jawab singkat, tidak ada (subsidi tarif (KCJB),” katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Jawaban Budi itu untuk merespons pertanyaan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Sigit Susiantono. Ia mengungkit ucapan Budi tempo hari lalu soal tidak adanya subsidi PSO untuk kereta cepat.

Namun, Sigit meminta ketegasan Budi. Jika memang ada, ia meminta subsidi PSO itu dicantumkan dalam daftar alokasi anggaran Kementerian Perhubungan di 2024.

“Pak Menteri (Menhub Budi Karya Sumadi) pernah menyatakan bahwa PSO untuk KCJB itu tidak ada. Sementara, Pak Presiden (Joko Widodo) itu menyatakan bahwa akan memberikan subsidi tarif atau PSO kepada KCJB. Kami minta penegasan saja, apakah ada subsidi PSO di daftar ditjen-ditjen yang ada di Kemenhub?” tanyanya kepada Budi.

“Kalau tidak ada, kami sepakat sebagaimana anggota, tapi kalau ada kami ingin itu dicatat bahwa Sigit Susiantono tidak setuju dengan anggaran (subsidi PSO KCJB),” sambung Sigit.

Berdasarkan Pasal 151 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penetapan tarif angkutan dilakukan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Lalu, di Pasal 152 ayat 2 disebutkan tarif bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah daerah khusus untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dan perintis.

Kemudian, di Pasal 153 ayat 1 disebutkan bahwa tarif tersebut bisa saja lebih murah dari yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Inilah yang disebut PSO, di mana biaya subsidinya ditanggung pemerintah.

“Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik,” tulis beleid tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan belum ada pembahasan terkait subsidi tiket moda transportasi tersebut. Ia menekankan pemerintah masih berfokus menyelesaikan proyek KCJB.

“Masih konsentrasi untuk penyelesaian. Jadi masalah seperti pentarifan belum pernah dibahas,” ujar Sri Mulyani usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Jokowi juga sempat melontarkan transportasi publik harus disubsidi, termasuk KCJB. Ia menyebut subsidi perlu diberikan demi mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Kendati, ia enggan menyebutkan nominal subsidi untuk kereta cepat. Menurutnya, subsidi nanti diatur Menhub Budi Karya Sumadi.

“Baik yang namanya kereta bandara, baik yang namanya TransJakarta, KRL, baik yang namanya kereta api, baik yang namanya LRT, baik yang namanya MRT, baik namanya kereta cepat, semuanya harus ada subsidinya,” kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas usai menjajal LRT Jabodebek, Kamis (10/8).

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan harga tiket KCJB kemungkinan besar tak akan lebih mahal dari Rp250 ribu. Ketentuan itu merupakan permintaan Kemenhub.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Menhub
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com