...
0

Menkes Kekeh Hapus Dana Wajib Kesehatan 5 Persen APBN dari RUU Terbaru

RajaBackLink.com
menkes-kekeh-hapus-dana-wajib-kesehatan-5-persen-apbn-dari-ruu-terbaru

Menkes Budi enggan memasukkan kembali pasal yang mengatur belanja wajib untuk kesehatan sebesar 5 persen di RUU yang baru. Menkes Budi enggan memasukkan kembali pasal yang mengatur belanja wajib untuk kesehatan sebesar 5 persen di RUU yang baru. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mau memasukkan kembali pasal yang mengatur belanja wajib (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5 persen di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Di UU lama, kewajiban itu diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Namun, dalam RUU Kesehatan, ketentuan itu dihapus.

Budi menjelaskan kewajiban itu harus tetap dihapus lantaran selama ini belanja wajib sebesar 5 persen untuk kesehatan tidak berjalan baik, dan justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak jelas.

“Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuannya. Tujuan kita bukan besarnya mandatory spending, tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program-program di sektor itu bisa berjalan,” ujar Budi di Gedung DPR, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (19/6).

Apalagi, kata Budi, Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu mencairkan anggaran untuk kesehatan jika program yang diusulkan jelas, baik dari sisi hasil maupun penggunaannya. Karena itu, kewajiban belanja 5 persen tak perlu lagi diatur di UU.

“Dari pada kita taruh uang sekian tapi programnya tidak ada, itu terjadi kebocoran, ketidakefisienan dari anggaran kita,” ungkapnya.

Langkah pemerintah menghapus wajib belanja 5 persen untuk kesehatan ini menuai kritik dari sejumlah fraksi di Komisi IX DPR. Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar meminta agar mandatory spending itu harus tetap ada.

Politisi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan fraksinya terus memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan sebagai bentuk konkret keberpihakan terhadap kesehatan rakyat. Dalam rapat panja, Demokrat mengusulkan belanja wajib kesehatan ditingkatkan lebih dari 5 persen.

“Namun tidak disetujui dan pemerintah lebih memilih mandatory spending dihapuskan. Ini menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan, Senin (19/6).

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani menilai tidak dimasukkannya mandatory spending dalam RUU Kesehatan merupakan kemunduran bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, PKS menolak RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa mandatory spending adalah bagian paling penting dalam UU ini karena semua hal yang ditulis dalam UU ini sangat tergantung pada kesediaan dana untuk pelaksanaannya,” kata Netty.

Fraksi Golkar juga menilai mandatory spending minimal sebesar 5 persen juga harus ada dalam RUU Kesehatan, sebagaimana diungkapkan Dewi Asmara. Kendati demikian, Golkar tetap menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna.

“Fraksi Golkar setuju RUU Kesehatan disahkan pada rapat paripurna dengan catatan tetap mendorong untuk mempertimbangkan pendanaan wajib atau mandatory spending tetap 5 persen dari APBN,” katanya.

Dalam rapat itu, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju Omnibus Law RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (20/6). Sedangkan Demokrat dan PKS menolak. Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi.

“Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna?,” tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah hari ini.

“Setuju,” kata peserta yang hadir. Nihayatul selanjutnya mengetok palu sekali. Menurutnya, rapat paripurna akan dilakukan pada 20 Juni 2023.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Menkes
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com