0

Menkes Target Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

RajaBackLink.com
menkes-target-aturan-turunan-uu-kesehatan-selesai-september-2023

Bakal ada 107 peraturan yang terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan aturan turunan UU Kesehatan baru maksimal selesai pada September 2023. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan aturan turunan UU Kesehatan baru maksimal selesai pada September 2023.

Budi menjelaskan aturan turunan ini bakal memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan.

“Kita harapkan segera. Diharapkan September selesai,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7).

Setidaknya kurang lebih akan ada 107 peraturan yang terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres).

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menambahkan Kemenkes akan melakukan sosialisasi UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal kepada seluruh pihak tak terkecuali masyarakat.

“Setelah UU diundangkan dan kita terima resmi maka kita akan mulai sosialisasi. Semoga dalam 2 minggu sudah bisa kita terima,” kata Nadia.

DPR mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada Selasa (11/7) lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui dan hanya fraksi partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan UU Kesehatan. Lima organisasi profesi (OP) dan sejumlah masyarakat sipil juga menentang beleid ini.

Mereka menilai UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan bakal melakukan judicial review alias menggugat UU tentang Kesehatan yang barus disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harif mengatakan langkah uji materi tersebut lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional dalam menolak UU Kesehatan tersebut.

“Nah itu belum [aksi mogok nasional], apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif saat dihubungi, Selasa (11/7).

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Menkes
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com