0

Menteri ESDM Tetapkan Biaya Cas Kendaraan Listrik Rp25 Ribu-Rp57 Ribu

RajaBackLink.com
menteri-esdm-tetapkan-biaya-cas-kendaraan-listrik-rp25-ribu-rp57-ribu

Menteri ESDM Arifin Tasrif mematok biaya mengecas kendaraan listrik di SPKLU dengan teknologi cepat Rp25 ribu dan SPKLU super cepat Rp57 ribu. Menteri ESDM Arifin Tasrif mematok biaya mengecas kendaraan listrik di SPKLU dengan teknologi cepat Rp25 ribu dan SPKLU super cepat Rp57 ribu. (ANTARA FOTO/FAUZAN).

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Besaran biaya itu ia tetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.

Merujuk keputusan menteri yang ia teken pada 17 Juli 2023 lalu tersebut, besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat.

Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat.

[Gambas:Video CNN]

“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” katanya seperti dikutip dari beleid tersebut.

Biaya tersebut belum termasuk pajak. 

(agt/sfr)

Menteri
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com