...
0

Menteri LHK Singgung Industri Sawit dan Karet soal Deforestasi RI

RajaBackLink.com
menteri-lhk-singgung-industri-sawit-dan-karet-soal-deforestasi-ri

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan laju defortasi Indonesia jadi perhatian negara dunia. Namun, dia mengklaim deforestasi menurun sejak 2014. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan laju defortasi Indonesia jadi perhatian negara dunia. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan laju deforestasi di Indonesia menjadi perhatian keras dunia internasional. Pada 2022, Indonesia mengalami deforestasi seluas 107 ribu hektare (ha).

Hal itu Siti ungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Selasa (13/6). Siti menyebut dunia internasional mengaitkan deforestasi itu dengan kehadiran perkebunan sawit sampai karet.

“Persoalan deforestasi sampai sekarang dan terutama pada tingkat internasional menjadi perhatian yang keras. Dikaitkan dengan rantai suplai di pertanian jadi seperti karet, kakao, sawit,” kata Siti.

Namun, Siti mengklaim laju deforestasi sejak tahun 2014 sudah mengalami penurunan. Dia menyebut pada 2015, angka deforestasi mencapai 1,09 juta ha.

Kemudian 2019 menurun jadi 460 ribu ha. Pada 2021, kata Siti, angka deforestasi Indonesia 110 ribu ha.

“Jadi memang semakin baik gambaran pengurangan deforestasi kita,” ucapnya.

“Tetapi memang secara internasional menjadi perhatian yang cukup intensif dan kita sedang kelola dengan sebaik baiknya,” imbuhnya.

Ratusan perusahaan perkebunan sawit dan tambang beroperasi di dalam kawasan hutan. KLHK mengungkapkan 869 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan bisa diampuni. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan dari jumlah itu, sudah ada belasan perusahaan yang lolos pengampunan. Pihaknya pun masih terus menelaah perusahaan yang bisa diampuni dengan beberapa syarat.

“869 perusahaan ini akan kami telaah. Kemungkinan ada juga Pasal 110A atau 110B UU Cipta Kerja. Ini sedang kami dalami semua,” kata Rasio dalam rapat bersama Komisi IV DPR pada 6 Juli 2022.

Pada pasal 110A diatur bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan. Perusahaan itu diberi waktu sampai tiga tahun untuk melengkapi berkasnya.

Sementara itu, pada Pasal 110B dikatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Menteri
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com