0

Pemprov Kalteng: 20 Warga Seruyan Dibebaskan, Dijamin Ketua Adat Dayak

RajaBackLink.com
pemprov-kalteng:-20-warga-seruyan-dibebaskan,-dijamin-ketua-adat-dayak

Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengungkapkan 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang melakukan aksi di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) yang sempat diamankan kepolisian, kini telah dibebaskan.

Sugianto menyebut 20 warga itu dibebaskan usai pihaknya berdialog dengan aparat penegak hukum di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit pada Minggu malam (8/10).

Syarat pembebasan itu dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik,” kata Sugianto dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi dikelola Diskominfo Kalteng, Senin (9/10).

Lebih lanjut, Sugianto meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang Ijin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.

“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” kata dia.

Dia menilai pemantik dan pemicu konflik sosial di masyarakat adalah PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen. Oleh sebab itu, dia tak mau menyalahkan warga.

“Konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi,” ujar Sugianto.

“Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma”, imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, polisi menangkap 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang melakukan aksi di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/10).

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan warga ditangkap karena membawa senjata api.

“Ada 20 orang diamankan, ada yang bawa senjata api, ketapel dan sebagainya, nanti kita akan dalami ini,” kata Erlan saat dihubungi, Sabtu (7/10).

Dalam peristiwa bentrok dengan aparat tersebut dilaporkan ada warga yang mengalami luka berat, dan tewas karena luka tembak.

“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat akibat bentrok dengan aparat,” ujar Sugianto.

“Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya,” tambahnya.

(yla/kid)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Pemprov
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com