0

Pengadilan: Mediasi Akan Digelar jika Ruben dan Sarwendah Hadir Sidang

RajaBackLink.com
pengadilan:-mediasi-akan-digelar-jika-ruben-dan-sarwendah-hadir-sidang

CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 19:10 WIB

Pengadilan memastikan mediasi baru akan digelar jika Ruben Onsu dan Sarwendah hadir dalam sidang cerai.
Pengadilan memastikan mediasi baru akan digelar jika Ruben Onsu dan Sarwendah hadir dalam sidang cerai. (detikFoto/Palevi)

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara terkait agenda mediasi dalam sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah. Humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memastikan mediasi Ruben dan Sarwendah belum pernah diadakan.

Ia menegaskan agenda mediasi baru digelar jika Ruben dan Sarwendah sama-sama memenuhi panggilan persidangan. Panggilan itu pun baru dilakukan setelah perkara diserahkan kepada mediator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Belum, belum pernah (mediasi). Mediasi dilakukan ketika keduanya lengkap dulu,” ujar Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

“Setelah lengkap baru diserahkan perkara ke hakim mediator yang ditunjuk, lalu dipanggil kedua pihak untuk mediasi supaya gugatan ini [dicabut] atau bisa berdamai lah,” lanjutnya.

Marbun mengatakan berbagai kemungkinan juga masih dapat terjadi, seperti jika Sarwendah selaku tergugat tidak memenuhi panggilan hakim. Hal itu bisa membuat putusan verstek dijatuhkan Majelis Hakim.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

[Gambas:Video CNN]

Namun, kemungkinan tersebut masih menunggu perkembangan persidangan. Pihak Ruben selaku penggugat juga baru diperintahkan hakim untuk mencantumkan ulang alamat terbaru Sarwendah supaya panggilan dapat dilakukan.

Hakim juga masih berpotensi memanggil pihak Sarwendah sekali lagi sang tergugat kembali absen dalam panggilan mendatang.

“Kalau seandainya masih memungkinkan untuk dipanggil sekali lagi itu dibolehkan, itu sah-sah saja,” ujar Marbun.

“Atau majelis menganggap tergugat melepaskan hak untuk membela kepentingan itu diserahkan majelis,” lanjutnya.

Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.

Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.

(frl/chri)

Pengadilan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com