...
0

Pengusaha Didakwa Suap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Rp18,9 M

RajaBackLink.com
pengusaha-didakwa-suap-kepala-balai-teknik-perkeretaapian-rp18,9-m

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jul 2023 01:14 WIB

Bagikan :  

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa menyuap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Rp18,9 miliar. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa menyuap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Rp18,9 miliar (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa menyuap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan sejumlah Rp18,9 miliar.

Surat dakwaan telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/7).

“Terdakwa Dion Renato Sugiarto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp18.950.000.000,00,” ujar jaksa KPK Agus Prasetya Raharja.

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Kemudian, pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, bertentangan dengan kewajiban Putu dan Bernard sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu Maret 2022 hingga April 2023 bertempat di Kantor Bernard di jalan Kelud Raya No.22a Semarang dan di Kantor BTP Kelas I Semarang di jalan Prambanan Barat Raya No.1 A Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

Atas perbuatannya, Dion didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua

Dion bersama-sama dengan Muchamad Hikmat (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Zulfikar Fahmi dan Asta Danika juga didakwa menyuap Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK pada BTP Kelas I Bandung tahun 2022-2023 sejumlah Rp2.020.700.000,00 untuk pengurusan multi years contract terkait paket pekerjaan Peningkatan Jalur KA KM 76+400 – 82+000.

Tindak pidana ini dilakukan pada Februari 2023 sampai April 2023 di BTP Kelas I Bandung jalan Ciganetri Lengkong Dera, Bojongsoang, Bandung dan di Perum Sukmajaya Permata Blok I No. 27, Depok, atau setidak-tidaknya di wilayah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 4 KUHAP karena Dion melakukan beberapa perbuatan pidana dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Tipikor yaitu di Semarang, Bandung dan Makassar serta perbuatan tersebut ada sangkut pautnya, sehingga berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP penuntut umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.

“Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan penuntut umum menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya dan oleh karena terdakwa bertempat tinggal dan ditahan di daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Semarang berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, maka Pengadilan Tipikor pada PN Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,” terang jaksa.

Dalam hal ini Dion didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga

Dion juga didakwa menyuap Amanna Gappa selaku Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) sekaligus sebagai KPA dan Achmad Affandy selaku PPK pada BPKA Sulsel sejumlah Rp7.039.935.000,00 terkait dengan paket pekerjaan Amblesan di KM 95 antara Barru – Takkalasi dan pekerjaan Pembangunan Jalur KA Lintas Makassar – Parepare KM 60+500 – KM 66+500 Antara Maros – Barru (CT.414).

Tindak pidana ini terjadi pada Februari 2021 sampai 12 April 2023 di kantor Balai Pengelola Perkeretaapian Sulawesi Selatan Jalan Daeng Matoa Kota Makassar, Flyover Rammang-Rammang Makassar, Kantor Satuan Kerja (Satker) Rencana Kerja dan Operasional (RKO) Pangkep – Barru, Warung Kopi daerah Maros, Parkiran Bank BRI Cabang Pangkajene Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di wilayah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Dion didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Pengusaha
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com