0

Pengusaha Logistik Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce

RajaBackLink.com
pengusaha-logistik-tolak-larangan-impor-rp1,5-juta-dijual-e-commerce

Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana larangan importir menjual barang dengan nilai kurang dari Rp1,5 juta per unit di marketplace. Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana larangan importir menjual barang dengan nilai kurang dari Rp1,5 juta per unit di marketplace. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Jakarta, CNN Indonesia

Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi itu akan melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace.

Ketua APLE Sonny Harsono menilai kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.

Menurut Sonny, secara ekonomi, penawaran akan tersedia selama permintaan masih ada.

“Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” ujar Sonny dalam keterangan resmi, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume
melebihi angka impor.

Artinya, menurut Sonny, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.

Oleh karena itu, sambungnya, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Sejatinya, APLE menilai proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Dari sisi proses, impor dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Karenanya, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border.

Pasalnya, platform yang tidak melakukan transaksi cross-border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM tersebut lantaran masih ada barang eks-impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang.

Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak.

Lebih lanjut, APLE mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah perlu mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

“Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait,” jelasnya.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh.

Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Misalnya, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.

Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya.

Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/agt)

Pengusaha
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com