...
0

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

RajaBackLink.com
penyuap-lukas-enembe-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp250-juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe. (Foto: iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Dia adalah pihak yang menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara itu tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa.

Tim penasihat hukum Rijatono menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan sikap yang sama.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai Rijatono terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Suap itu terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan,” ujar jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Penyuap
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com