...
0

Mau Periksa Achsanul Qosasi, Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden

RajaBackLink.com
mau-periksa-achsanul-qosasi,-kejagung-tunggu-persetujuan-presiden

CNN Indonesia

Minggu, 29 Okt 2023 12:53 WIB

Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi untuk memeriksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihak Kejagung telah mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan tertulis terkait rencana pemeriksaan terhadap anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS. (Foto: Arsip Kejagung via Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu persetujuan tertulis Presiden RI Joko Widodo untuk bisa memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24 menyatakan “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.”

Ketentuan tersebut, terang Ketut, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

“Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” kata Ketut.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,” pungkasnya.

Nama Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan kasus BTS 4G saat jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.

Jaksa mendalami hal tersebut kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Galumbang bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Periksa
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com