0

Periksa Pj Gubernur NTB di Kasus Walkot Bima, KPK Dalami Izin Lelang

RajaBackLink.com
periksa-pj-gubernur-ntb-di-kasus-walkot-bima,-kpk-dalami-izin-lelang

CNN Indonesia

Rabu, 22 Nov 2023 14:09 WIB

Pj Gubernur NTB Lalu Gita diperiksa sebagai saksi untuk Walkot Bima M Lutfi yang jadi tersangka korupsi. Ia ditanya soal izin penerbitan lelang.
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa sebagai saksi untuk Walkot Bima M Lutfi yang jadi tersangka korupsi. Ia ditanya soal izin penerbitan lelang. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia

Penyidik KPK mendalami soal penerbitan izin lelang saat memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada Selasa (21/11).

Lalu diperiksa untuk tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11).

Ali menyebut penerbitan izin pelelangan itu disetujui Lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB.

“Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,” jelas dia.

Kasus ini bermula sekitar tahun 2019. Kala itu Lutfi disebut mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemkot Bima bersama-sama dengan salah satu keluarga intinya.

Selanjutnya, beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima diperintah Lutfi untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.

Penyusunan itu dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Secara sepihak Lutfi disebut menunjuk langsung para kontraktor yang siap dimenangkan. Lelang pun tetap berjalan tetapi sebagai formalitas semata. Atas pengondisian tersebut, menurut KPK, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar.

Dalam kasus ini Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK juga menemukan dugaan Lutif menerima gratifikasi dan akan mendalaminya dalam proses penyidikan.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Periksa
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com