...
0

Polisi Sorot Perilaku Buruk Pengemudi Terkait Syarat Bikin SIM Terbaru

RajaBackLink.com
polisi-sorot-perilaku-buruk-pengemudi-terkait-syarat-bikin-sim-terbaru

Pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang didapat dari pihak kedua untuk membuat SIM terbaru. Syarat bikin SIM terbaru harus menyertai sertifikasi mengemudi dari pihak kedua. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Perilaku buruk mengemudi di jalan raya Indonesia menjadi atensi kepolisian karena masih menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Hal ini menjadi alasan penegak hukum untuk merancang ketentuan baru sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketentuan baru tersebut yakni pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang didapat dari pihak kedua.

“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” kataDirektur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Menurut Jusri perilaku berkendara tidak taat aturan menjadi penyebab pelanggaran lalu lintas hingga berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

“Lampu merah mau terabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” kata Yusri.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Sekarang ini kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkap dia.

Menurut Yusri aturan tersebut sebetulnya sudah ada dari Perpol sebelumnya. Namun, di aturan terbaru ada kewajiban agar pemohon SIM memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.

“Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Terakreditasi itu resmi,” ujar Yusri.

Yusri menambahkan akan ada aturan turunan di bawah Perpol 2/2023. Yusri bilang aturan itu berkaitan pelaksanaan mulai dari SOP.

“Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” tambah dia.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Polisi
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com