0

Polres Bogor Gelar Rekonstruksi Kematian Bripda Ignatius di Hari Ini

RajaBackLink.com
polres-bogor-gelar-rekonstruksi-kematian-bripda-ignatius-di-hari-ini

Polres Bogor menggelar rekonstruksi tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Senin (7/8) ini. Ilustrasi. Polres Bogor menggelar rekonstruksi tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Senin (7/8) ini. (mkaragoz/Thinkstock)

Jakarta, CNN Indonesia

Polres Bogor menggelar proses rekonstruksi kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/8) ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengonfirmasi proses rekonstruksi akan dilakukan di TKP tewasnya Bripda Ignatius.

“Iya, ada rekonstruksi, silakan komunikasi dengan Polres Bogor,” kata Surawan saat dihubungi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan proses rekonstruksi juga akan dihadiri pihak keluarga Bripda Ignatius. Ia menyebut hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada pihak korban.

“Rekonstruksi dari Polres, keluarga Bripda Ignatius ikut dilibatkan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Jajang memastikan kedua orang tua Bripda Ignatius akan menyaksikan langsung proses rekonstruksi tersebut.

Diberitakan, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Orangtua Bripda Ignatius meminta Bareskrim Polri mengambil alih proses penyidikan kasus kematian anaknya yang sedang diusut Polres Bogor. Kuasa hukum keluarga, Yustinus Stein Siahaan mengatakan hal tersebut dikarenakan ditemukan dugaan unsur pembunuhan berencana terkait kematian Bripda Ignatius.

Yustinus menjelaskan dugaan pembunuhan berencana tersebut dikarenakan pihak keluarga merasa janggal pistol yang dipegang Bripda IMS disebut tiba-tiba meletus.

Berdasarkan mekanismenya, ia menyebut pistol yang dipegang oleh Bripda IMS harus dimasukkan magasin dan dikokang terlebih dahulu agar bisa menembakkan peluru.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Polres
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com