0

Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres di MK: 9 Teregister, 3 Baru Daftar

RajaBackLink.com
ramai-ramai-gugat-batas-usia-capres-di-mk:-9-teregister,-3-baru-daftar

Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap terdapat total sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan terdapat tiga perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sudah masuk pemeriksaan persidangan. Tiga perkara tersebut teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

“Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara. Dan informasi yang saya dapat, masuk lagi kemarin Jumat dan Senin itu setahu saya ada tiga lagi,” ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

Fajar menjelaskan perkara yang telah diregistrasi bakal segera disidangkan. Sementara itu, perkara yang belum diregistrasi perlu menunggu proses verifikasi.

Menurut Fajar, permohonan-permohonan terkait batas usia capres-cawapres yang diterima oleh MK ada yang terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

“Ada yang minta (usia minimal) bukan 40 (tahun) tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun. Kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya. Jadi memang secara umum mempersoalkan usia, tapi beragam-ragam petitumnya itu. Ada yang minta 21, 25, 30, 35, dan seterusnya,” jelas Fajar.

“(Permohonan batas usia maksimal) Saya kira ada 70 tahun ya. Itu yang salah satu yang belum diregis,” katanya.

Pantauan CNNIndonesia.com dari laman resmi MK, terdapat sejumlah permohonan terkait batas usia capres-cawapres yang telah diterima MK.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 3 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 16 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Lalu, Leonardo Sitorus sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 16 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Kedelapan, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Lalu, Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Kesembilan, perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Sementara itu, permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres belum tampak berada di bagian registrasi MK. Terdapat tiga permohonan mengenai batas usia maksimal yang sudah berada di bagian pengajuan permohonan.

Pertama, perkara ditulis dengan nomor AP3: 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Lalu, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

Kedua, perkara ditulis dengan nomor AP3: 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Ketiga, perkara ditulis dengan nomor AP3: 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Fajar menjelaskan sembilan permohonan tersebut tidak termasuk permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres. Menurutnya, permohonan batas usia maksimal capres-cawapres belum masuk dalam bagian registrasi MK.

“Di luar 9 (permohonan) itu. Belum registrasi,” kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8) pagi.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Ramai-ramai
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com