0

Satgas Tata Lahan dan Investasi Bisa Beri Rekomendasi Cabut Hak Tanah

RajaBackLink.com
satgas-tata-lahan-dan-investasi-bisa-beri-rekomendasi-cabut-hak-tanah

CNN Indonesia

Jumat, 20 Okt 2023 05:30 WIB

Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bisa memberikan rekomendasi kepada menteri agraria dan tata ruang untuk mencabut hak atas tanah.
Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bisa memberikan rekomendasi kepada menteri agraria dan tata ruang untuk mencabut hak atas tanah. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Sonya).

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah tugas kepada Satuan Tugas (satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, termasuk memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan Hak Atas Tanah (HAT).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken Jokowi pada 16 Oktober.

Dalam pasal 2 disebut satgas tersebut memiliki delapan tugas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT.

Keempat, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya diubah/dicabut.

Kelima, melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Keenam, memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan.

Ketujuh, memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru untuk mendapatkan peruntukan lahan.

Kedelapan, melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bisa merekomendasikan kepada Kementerian Investasi atau kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Satgas
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com