0

Sidang Berlanjut Usai Permintaan Cabut Gugatan Rocky Gerung Ditolak

RajaBackLink.com
sidang-berlanjut-usai-permintaan-cabut-gugatan-rocky-gerung-ditolak

Jakarta, CNN Indonesia

Sidang gugatan perdata yang menyeret Akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus berlanjut usai mediasi gagal tercapai.

Sidang lanjutan itu hadiri Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat dan Rocky selaku tergugat di PN Pusat, Rabu (29/7).

Adapun Rocky Gerung digugat dalam kasus ‘Bajingan Tolol’ yang dianggap menghina pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, Rolas mengatakan Rocky menawarkan dua hal, namun pihaknya menolak tawaran Rocky tersebut. Dengan demikian, sidang Rocky berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Pada sidang kelima ini saudara RG [Rocky Gerung] datang ke persidangan, dia hadir, dia menawarkan dua hal: pertama agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat publik,” ujar Rolas di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

“Terus gara-gara hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami, maka tawaran saudara RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya,” sambungnya.

Rolas menyebut pihaknya bakal menunggu penetapan pengadilan untuk persidangan berikutnya.

“Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan,” tandasnya.

Rolas meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata Rolas dalam gugatannya.

Kasus yang menyeret Rocky tak hanya digugat di PN Jakarta Pusat. Rocky juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing.

Pihak David juga meminta majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” ucapnya.

(pan/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com