...
0

Sidang Lanjutan Kasus ‘Lord Luhut’ Kembali Digelar Hari Ini

RajaBackLink.com
sidang-lanjutan-kasus-‘lord-luhut’-kembali-digelar-hari-ini

CNN Indonesia

Senin, 21 Agu 2023 08:23 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (21/8).

Dilansir dari laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang tersebut akan dimulai pada Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.

“Senin 21 Agustus 2023.10.00 WIB. Ruang Sidang Utama,” demikian tertulis di laman SIPP, Minggu (20/8).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa diperiksa pada 14 Agustus lalu lantaran semua saksi ahli sudah selesai diperiksa.

Terkait hal itu, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk menjadi saksi Fatia. Pun dengan Fatia yang mengatakan keberatan untuk bersaksi terhadap Haris.

“Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami,” ujar Haris di Ruang Sidang, Senin (14/8) lalu.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(pan/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com