...
0

Sidang Pleno Putusan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim Konstitusi

RajaBackLink.com
sidang-pleno-putusan-sistem-pemilu-hanya-dihadiri-8-hakim-konstitusi

Dari total sembilan hakim MK, hanya delapan hakim yang hadir dalam sidang pleno putusan sistem pemilu. Hakim Wahiduddin Adams absen karena tugas ke luar negeri. 8 Hakim Kosntitusi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia

Sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (15/6), dihadiri oleh delapan dari total sembilan hakim konstitusi. 

Pantauan CNNIndonesia.com, sidang ini dihadiri oleh hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang.

“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (15/6).

Fajar menjelaskan sidang pleno MK itu dihadiri oleh sembilan hakim. Dalam kondisi luar biasa, kata dia, sidang pleno dapat dihadiri tujuh hakim dan putusan tetap sah.

“Kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” jelas Fajar.

Sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu dijadwalkan digelar hari ini pukul 9.30 WIB.

MK memproses uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com