0

Sidang Uji Formil UU Pemilu Sorot Relasi Gibran Cawapres dan Anwar Usman

RajaBackLink.com
sidang-uji-formil-uu-pemilu-sorot-relasi-gibran-cawapres-dan-anwar-usman

Jakarta, CNN Indonesia

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinilai tak akan bisa maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 apabila Hakim Konstitusi Anwar Usman taat hukum dan etik.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dari pemohon uji formil Denny Indrayana-Zainal Arifin Mochtar, Muhamad Raziv Barokah, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 145/PUU-XXI/2023, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (28/11). Duo pemohon itu meminta MK uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres-cawapres. 

Mulanya, Raziv menerangkan hubungan kekerabatan antara Gibran dengan Anwar (yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK). Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo setelah menikahi Idayati. Dengan demikian, Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi itu pun menjadi keponakan dari Anwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Anwar malah ikut terlibat dalam pengambilan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut menjadi tiket Gibran untuk maju di Pilpres 2024 meski belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun yang sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Seharusnya, Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” ujar Raziv di dalam sidang pendahuluan.

Menurut Raziv, hasil putusan 90 akan berbeda apabila Anwar mengundurkan diri dari perkara tersebut.

Hal itu bertalian dengan formasi hakim yang semula 5-4 menjadi 4-4. Berdasarkan aturan, posisi Wakil Ketua MK akan menentukan hasil putusan ketika posisi berimbang terjadi pada hakim MK.

“Karena saat itu posisi Wakil Ketua Yang Mulia Saldi Isra menolak. Apabila saat itu hakim yang bersangkutan taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respons yang sangat dinamis dari publik,” jelas Raziv.

Lebih lanjut, Raziv menilai MK dapat mencegah cacat formil yang terjadi pada putusan 90 itu apabila laporan yang dilayangkan Denny Indrayana ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 27 Agustus 2023 lalu segera diperiksa dan diputus sebelum putusan 90 dibahas dalam rapat permuwasyaratan hakim (RPH) dan dibacakan dalam sidang terbuka.

Adapun kala itu, Denny meminta Anwar untuk tidak dilibatkan dalam perkara yang memiliki kaitan erat dengan pencalonan Gibran. Ia lantas menyinggung putusan MKMK yang menilai Anwar melanggar kode etik hingga pada akhirnya dicopot dari jadi jabatan Ketua MK.

“Namun sayangnya ada keterlambatan proses yang mengakibatkan laporan pemohon I (Denny Indrayana) baru diperiksa setelah adanya putusan 90. Sebuah penanganan yang sangat amat terlambat. Dan oleh karena itu, kami mohon untuk MK untuk kembali menegakkan keadilan konstitusional yang tidak dapat diakali hanya karena proses teknis semata,” kata Raziv.

MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah melalui putusan 90.

Putusan itu menuai banyak sorotan karena dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar ikut serta di Pilpres di 2024 walaupun belum berusia 40 tahun.

Imbasnya, pro dan kontra di tengah masyarakat pun bermunculan. Bahkan, sejumlah pihak bahkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Anwar akhirnya dicopot dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Putusan 90 tersebut yakni terkait konflik kepentingan.

Sementara itu, Gibran kini telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2 dalam gelaran Pilpres 2024 mendatang.

Syarat usia minimal itu kembali digugat ke MK. Kali ini lewat jalur uji formil. Pada intinya, Denny dan Zainal selaku pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com