...
0

KPK Tahan Dirut PT SMS Terkait Kasus Angkut Batu Bara Sumsel

RajaBackLink.com
kpk-tahan-dirut-pt-sms-terkait-kasus-angkut-batu-bara-sumsel

CNN Indonesia

Kamis, 21 Sep 2023 18:21 WIB

Dirut PT SMS Sarimuda diduga menyisihkan uang ratusan juta dari kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
KPK resmi menahan Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM [Sarimuda] untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/9) petang.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

Tahun 2019, terang Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda. Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” ujarnya.

Alex mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” kata Alex.

“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” sambungnya.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Tahan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com