0

KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilpres 2024 pada Senin 13 November

RajaBackLink.com
kpu-tetapkan-paslon-peserta-pilpres-2024-pada-senin-13-november

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11).

Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.

Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari Koalisi PDIP dkk, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.

Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan diusung NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI. Bapaslon Prabowo-Gibran juga didukung Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Gugatan di PN Jakpus

Pada kesempatan itu, kepada wartawan, Hasyim mengaku pihaknya sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan KPU dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu saja,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Advokat TPDI 2.0 Patra M Zen menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari telah melakukan perbuatan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Padahal, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama. Adapun pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan.

Untuk itu, menurut kelompok TPDI 2.0, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10) lalu.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Tetapkan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com