Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di pengadilan dalam sidang kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.
Walbertus langsung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek tersebut oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.