0

Alasan Andhi Pramono Belum Ditahan: KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti

alasan-andhi-pramono-belum-ditahan:-kpk-masih-kumpulkan-alat-bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan pihaknya belum menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan pihaknya belum menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (CNN Indonesia /Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan pihaknya belum menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Tentang kenapa belum ditahan, itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional,” ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Ia menyebut profesionalisme itu yang membuat lembaga antirasuah lebih pruden, bekerja secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Tapi yang pasti, nanti saatnya kita sampaikan,” kata Firli.

Firli belum menjelaskan apakah transaksi mencurigakan Andhi senilai Rp60.166.172.800 merupakan bukti gratifikasi.

“Nanti akan kita buktikan dalam tahap-tahap penyidikan. Karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan juga bukti-bukti dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu, akan membuat peristiwa pidana apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga tindak pidana pencucian uang. Tunggu aja nanti,” jelas dia.

Sebelumnya, Firli sempat menyebut nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono senilai Rp60,16 miliar. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK dan Ketua KPK yang digelar hari ini.

Kala itu, Firli sedang menjabarkan tindak lanjut 33 laporan hasil analisis (LHA) yang pihaknya peroleh dari PPATK.

KPK sendiri telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan hingga saat ini. Namun, dia telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KPK juga telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Alasan
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com