0

Daftar Kemudahan Investasi IKN yang Ditawarkan Jokowi di Singapura

daftar-kemudahan-investasi-ikn-yang-ditawarkan-jokowi-di-singapura

Jokowi menawarkan beberapa kebijakan untuk kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada para investor di Singapura. Jokowi menawarkan beberapa kebijakan untuk kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada para investor di Singapura. (REUTERS/EDGAR SU).

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan beberapa kebijakan untuk kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada para investor di Singapura.

Ia mengingatkan para investor tidak perlu khawatir berinvestasi di Indonesia. Sebab, pembangunan IKN akan berkelanjutan.

Adapun sejumlah kebijakan yang disiapkan Jokowi untuk menarik investor itu, seperti insentif fiskal, tax holiday, non collected PPn, super deduction tax, hingga insentif bea impor.

“Kami telah melakukan segalanya, khususnya terkait energi hijau dan industri hijau, kami akan memfasilitasinya sebaik yang kami mampu,” ujar Jokowi saat menjadi pembicara di dalam Ecosperity Week Singapura 2023, Rabu (7/6).

Mantan wali kota Solo itu mengatakan dirinya percaya kesuksesan ekonomi dan keberlanjutan harus dikerjakan bersama-sama.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan saat ini pembangunan IKN terus berjalan. Infrastruktur dasar dan pusat pemerintahan akan rampung tahun depan menggunakan anggaran nasional.

“Dan untuk sektor swasta fase awal, kami telah menyiapkan 300 paket investasi dengan nilai total US$2,6 miliar dalam berbagai bidang, perumahan, transportasi, energi, teknologi, dan lainnya,” katanya.

Jokowi belakangan memang getol mengajak investor untuk menginvestasikan uangnya di IKN Nusantara. Ia pun memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di sana.

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra,” isi aturan tersebut yang dikutip, Jumat (9/3) lalu.

[Gambas:Video CNN]

Berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan Jokowi untuk investor yang mau masuk IKN:

1. Izin Berusaha sampai 190 Tahun

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun.

Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

2. Izin Bangunan sampai 80 Tahun

Jokowi memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun.

Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Perpanjangan dan pembaharuan HGB dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan,” tulis aturan tersebut.

3. Perusahaan Asing Bebas Pajak

Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

“Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” isi Pasal 35 ayat 1 PP tersebut.

Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

4. Pajak Perusahaan Infrastruktur Dikurangi 100 Persen

Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.
“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis pasal 29 PP tersebut.

Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

5. Gaji Pekerja di IKN Tak Dipotong Pajak

Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.

Namun, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final,” tulis pasal 50 ayat 2 PP tersebut.

(mrh/agt)

Daftar
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com