0

Hakim Agung Prim Haryadi Diam-diam Datangi Gedung Lama KPK

hakim-agung-prim-haryadi-diam-diam-datangi-gedung-lama-kpk

Hakim agung Prim Haryadi diam-diam mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk diperiksa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim agung Prim Haryadi diam-diam mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk diperiksa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Hakim agung Prim Haryadi diam-diam mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6).

KPK tidak memberi informasi mengenai agenda pemeriksaan Prim pada hari ini. Pun dengan alasan pemeriksaan dilakukan di gedung lama KPK, bukan di Gedung Merah Putih sebagaimana biasanya.

“Iya saksi Prim Haryadi hadir di pemeriksaan di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Prim sebelumnya mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan KPK. Hal itu membuat KPK mengultimatum dengan membuka opsi pemanggilan paksa yang bersangkutan.

“Kalau yang bersangkutan [Prim Haryadi] tidak hadir, pasti kita akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/6) malam.

Prim diduga didalami penyidik KPK terkait dengan penanganan perkara pidana yang menjerat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Di tingkat kasasi, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana lima tahun penjara. Putusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 itu menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Budiman.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

KPK resmi mengumumkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada Selasa (6/6) malam. Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Hakim
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com