0

Haris Azhar dan Fathia Tiba di PN Jaktim, Massa Ricuh Dilarang Masuk

haris-azhar-dan-fathia-tiba-di-pn-jaktim,-massa-ricuh-dilarang-masuk

Suasana di Gerbang utama PN Jaktim diwarnai kericuhan ketika Haris dan Fatia tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (8/9). Suasana di Gerbang utama PN Jaktim diwarnai kericuhan ketika Haris dan Fatia tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (8/9). CNN Indonesia/ Ridwan Apandi

Jakarta, CNN Indonesia

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Suasana di Gerbang utama PN Jaktim diwarnai kericuhan ketika Haris dan Fatia tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (8/9).

Massa yang tertahan di luar gerbang mendesak ikut masuk untuk turut mengawal jalannya persidangan. Mereka diadang aparat. Cekcok pun tak terhindarkan.

Sejumlah jurnalis pun tertahan di gerbang. Awak media berusaha keras meyakinkan aparat untuk menjalankan tugasnya sembari menunjukkan tanda pengenal wartawan.

Tak hanya jurnalis yang tertahan di luar gerbang, tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun saat ini tertahan di pintu ruang sidang utama. Mereka alot bernegosiasi dengan pihak PN Jakarta Timur agar diizinkan masuk.

Massa dari kelompok buruh sementara itu terus berdatangan dengan membawa panji bertuliskan KASBI. Beberapa dari mereka berorasi dan menyanyikan yel-yel dukungan untuk Haris dan Fatia.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dikabarkan sudah hadir di arena sidang untuk menjadi saksi. Pengaman pun lebih diperketat dari biasanya.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(pan/gil)

[Gambas:Video CNN]

Haris
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com