0

Haris Azhar dan Luhut Bersalaman di Ruang Sidang

haris-azhar-dan-luhut-bersalaman-di-ruang-sidang

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyarankan agar Haris-Fatia bersalaman dengan Luhut setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi selama 5 jam. Sidang berlangsung cukup panas lantaran banyak terjadi perdebatan antara pihak Luhut dengan Haris-Fatia.

Saran tersebut disambut baik oleh Haris Azhar yang mengatakan pasti akan menyalami Luhut.

“Tenang aja, Bapak,” kata Haris sambil berjalan menyalami Luhut, Kamis (8/6).

Haris yang mengenakan baju berwarna kuning terlihat jalan mendekati Luhut yang masih berada di kursi saksi. Fatia pun menyusul Haris menyalami Luhut. Ketiganya tampak mengobrol sejenak di area tengah ruang persidangan. 

Setelahnya, Haris dan Fatia juga terlihat menyalami jajaran majelis hakim.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Haris
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com