0

Haris Azhar Marah Saat Hakim Sebut Suara Kuasa Hukum Seperti Perempuan

haris-azhar-marah-saat-hakim-sebut-suara-kuasa-hukum-seperti-perempuan

Pernyataan Hakim Ketua PN Jakarta Timur menuai protes lantaran menyebut suara kuasa hukum Haris-Fatia seperti perempuan. Persidangan kasus pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) diwarnai perdebatan antara Majelis hakim dan penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Pernyataan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Cokorda Gede Arthana menuai protes dari kuasa hukum Haris AzharFatia Maulidiyanti setelah melontarkan kalimat bernada seksis.

“Suaranya kan seperti perempuan gitu loh” kata Cokorda ketika meminta agar salah satu kuasa hukum Haris-Fatia lebih keras dan jelas dalam bersuara.

Sontak pernyataan tersebut menuai protes keberatan hingga sorakan dari pengunjung sidang yang hadir.

“Saya keberatan jika majelis mengatakan demikian mohon dicabut tidak mengatakan suara seperti perempuan,” respons salah satu kuasa hukum Haris-Fatia.

Pernyataan Hakim Ketua tersebut juga membuat Haris Azhar marah dan langsung berdiri untuk merespons perkataan tersebut.

“Jangan gunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah,” kata Haris.

Akibat hal tersebut, salah satu kuasa hukum Haris-Fatia juga meminta hakim untuk mencabut pernyataan tersebut. Jika tidak ia, mengancam akan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial lantaran dianggap melanggar kode etik.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Haris
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com