0

Haris Azhar Usai Salaman dengan Luhut: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi

haris-azhar-usai-salaman-dengan-luhut:-saya-tidak-ada-masalah-pribadi

Haris Azhar menegaskan tidak punya masalah pribadi dengan Luhut. Pernyataannya di video demi kepentingan publik. Momen Haris Azhar berjabat tangan dengan Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Usai persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (8/6) ini, ia bersalaman dengan Luhut.

“Saya salaman, bahwa saya untuk menunjukkan saya tidak ada masalah pribadi sama dia, bahwa dia menganggap saya punya masalah pribadi, itu tafsir masing-masing,” kata Haris di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Haris menyebut pernyataan yang dilontarkannya dalam video YouTube adalah untuk kepentingan publik. Ia merasa tidak menyinggung Luhut dan keluarga secara pribadi dalam video tersebut.

“Bahwa saya bicara untuk kepentingan publik, saya minta maaf kalau ternyata dalam proses kepentingan publik itu ternyata dia menganggap ada singgungan pada dirinya dan keluarganya,” ujar Haris.

“Tapi sejauh yang saya baca laporan teman-teman, saya tonton berulang-ulang itu video saya, kita enggak pernah bicara pribadinya. Kita enggak bicara personality, apalagi ngomong keluarganya,” imbuh dia.

Haris Azhar jadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut bersama aktivis Fatia Maulidiyanti.

Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!’. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Haris
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com