0

Jaksa Ungkap Kalimat Mario Tak Takut Anak Orang Mati Saat Aniaya David

jaksa-ungkap-kalimat-mario-tak-takut-anak-orang-mati-saat-aniaya-david

Dakwaan yang dibacakan jaksa atas terdakwa Mario Dandy mengungkap segala hal yang dilontar dan dilakukan pemuda itu saat menganiaya David Ozora. Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat tiba di PN Jaksel untuk sidang perdana kasus penganiayaan berat, Selasa (6/6). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Penganiayaan itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kalimat Mario yang tak takut korban tewas karena aksinya.

Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a***g, lapor n****t,” demikian bunyi surat dakwaan saat dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Jaksa menuturkan saat melakukan aksi penganiayaan terdakwa Mario Dandy sudah berusaha dihentikan Shane Lukas, namun pelaku tak menghiraukan seruan rekannya itu.

JPU menyebut perbuatan itu dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak, David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.

Berdasarkan surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan David mengalami kondisi amnesia. Akhirnya David tidak dapat mengingat seutuhnya kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(pan/kid)

[Gambas:Video CNN]

Jaksa
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com