0

Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny Plate di Kasus BAKTI Kominfo

kejagung-kembali-periksa-adik-johnny-plate-di-kasus-bakti-kominfo

Gregorius Alex Plate kembali diperiksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (12/1) dan Senin (13/2). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate di Gedung Bundar, pada Rabu (7/6). (Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate di Gedung Bundar, pada Rabu (7/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Saksi yang diperiksa GAP (Gregorius Alex Plate) selaku Adik Tersangka JGP (Johnny G Plate),” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Diketahui Gregorius sebelumnya telah dua kali diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (12/1) dan Senin (13/2).

Selain Gregorius, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap 10 orang saksi lainnya. Mereka yang diperiksa yakni DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta dan MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.

Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan kepada AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia dan MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/ain)

[Gambas:Video CNN]

Kejagung
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com