0

Kejagung Tak Masalah JPU Dilaporkan Haris-Fatia ke Komjak

kejagung-tak-masalah-jpu-dilaporkan-haris-fatia-ke-komjak

CNN Indonesia

Rabu, 07 Jun 2023 08:42 WIB

Bagikan :  

Kejaksaan Agung menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti punya hak untuk melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) jika ada dugaan kejanggalan sikap. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah jaksa penuntut umum mengikuti kemauan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Pihak pelapor adalah kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menganggap jaksa telah berbohong mengenai keberadaan Luhut.

“Mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Ketut membantah JPU telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri saat sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023.

Menurutnya, JPU hanya membacakan surat dari Luhut melalui kuasa hukumnya yang dikirim kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI,” tuturnya.

Ketut membantah apabila Kejaksaan dianggap menyesuaikan agenda persidangan sesuai dengan jadwal dari saksi Luhut.

“Tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan,” tuturnya.

Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima orang (JPU) di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Komjak

Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga ia absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.

Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.

Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam. Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.

Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi menegaskan mereka bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu. Karena itu, ia menilai JPU telah membuat pernyataan palsu.

“Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri,” ucapnya.

Ayyubi juga menyayangkan ada kesan JPU seakan tunduk pada jadwal Luhut. Padahal ia menekankan, mestinya Luhut yang patuh terhadap jadwal sidang yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan, dalam KUHAP, KUHP kan ada upaya paksa,” tegas dia.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Kejagung
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com