0

Kejari Kumpulkan Data Korban untuk Pengembalian Dana First Travel

kejari-kumpulkan-data-korban-untuk-pengembalian-dana-first-travel

CNN Indonesia

Kamis, 08 Jun 2023 07:42 WIB

Bagikan :  

Kejari Depok mengaku sedang mengumpulkan data korban untuk pengembalian dana First Travel. Sejumlah korban First Travel menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejari Depok mengaku sedang mengumpulkan data korban untuk pengembalian dana First Travel.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah kepada wartawan usai sejumlah korban First Travel didampingi kuasa hukum datang menanyakan progres pengembalian aset.

“Kami menerangkan bahwa isi putusan tersebut secara detail dan kami melakukan audiensi dengan para korban. Artinya, kami di sini juga menjelaskan terkait tentang pertama langkah kami. Kami empati dengan korban dan mendukung korban,” kata Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (7/6).

Arief menyebutkan pihaknya telah menjelaskan progres pengembalian aset tersebut. Pihaknya akan mengumpulkan data para korban terlebih dahulu.

“Kita jelaskan serta peran eksekutor di situ sebagai eksekutor yang melalui pembayaran, mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Arief menjelaskan barang bukti yang akan dikembalikan kepada korban adalah aset yang sempat disita penyidik kepolisian. Pengembalian aset kepada korban sesuai putusan PK Mahkamah Agung. Arief menerangkan Kejari berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada seluruh jemaah.

“Saat ini sesuai putusan PK jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terkait status dan penanggung jawab PT First Travel dan menginvestaris barang barang bukti yang bernilai ekonomi guna pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan PK,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah korban dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni  mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Mereka bertanya soal pengembalian dana First Travel kepada mereka.

“Agenda hari ini, yaitu kabar gembira saya kira terkait dengan putusan untuk dibagi-bagikan kepada para korban. Jadi putusan tersebut tadi sudah kita dengarkan bersama dari pihak Kejaksaan,” kata Pitra di Kejari Depok, Rabu.

Pitra mengatakan Kejari Depok menyebut korban yang berhak mendapat pengembalian aset berdasarkan putusan MA ialah korban jemaah umrah yang tidak jadi berangkat dan rekanan. Pitra mengatakan aset yang telah disita sebanyak 820 item dan 400 lebih dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para agen dan yang ditunjuk Negara.

“Dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri dan mobil Ford, Honda dan lain-lain. Itu tadi yang kita pertanyakan kepada Kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis apakah akan dilelang atau bagaimana,” ujarnya.

Pitra mengatakan Kejaksaan juga meminta korban First Travel untuk melengkapi dokumen ke Kejaksaan. Sebab, menurutnya, Kejaksaan sedang melakukan pencatatan aset-aset tersebut.

Selain itu, Pitra mempertanyakan soal proses pengembalian dana padahal First Travel sudah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bagaimana mengeksekusi putusan suatu keputusan yang First Travel tersebut ini saya mendapatkan informasinya dibekukan oleh OJK. Artinya kan ini tidak menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri. Tidak ada subjek hukum lagi di situ karena sudah dibekukan nah ini dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tadi,” kata Pitra.

Pitra mengatakan pihak Kejari Depok akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami dan menelusuri hal tersebut ke Kemenkumham, dan Pengadilan Negeri Depok. Hal itu guna mengetahui aktivitas PT First Travel.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Awalnya dirampas untuk negara, kini barang bukti dikembalikan kepada jemaah. Pertimbangan majelis PK adalah dalam perkara itu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan, sehingga sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut.

Mereka adalah para korban yang telah membayar namun tak diberangkatkan umrah oleh PT First Travel, dan rekanan yang belum dibayarkan haknya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Kejari
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com