0

Kemenkeu Raup Rp12,57 T dari Pajak Digital Netflix Dkk per Mei 2023

kemenkeu-raup-rp12,57-t-dari-pajak-digital-netflix-dkk-per-mei-2023

Kemenkeu mengantongi Rp12,57 T dari pajak digital pelaku usaha PMSE, termasuk Netflix dkk, per Mei 2023. Kemenkeu mengantongi Rp12,57 T dari pajak digital pelaku usaha PMSE, termasuk Netflix dkk, per Mei 2023. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp12,57 triliun dari pajak digital yang disetorkan 133 dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk Netflix, per Mei 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,43 triliun setoran 2023,” rinci Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (7/6).

Dwi mengatakan 151 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital ini diwajibkan memungut PPN 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Selain itu, Dwi menyebut pemungut wajib membuat bukti pungut PPN bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi mengatakan ada 3 pemungut pajak digital terbaru yang ditunjuk Kemenkeu per Mei 2023 ini. Ketiganya adalah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean LLC.

Ia menjelaskan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah perusahaan yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Kemenkeu
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com