0

Keppres Terbit, Jemaah Haji Kuota Tambahan Lunasi Biaya 8-12 Juni 2023

keppres-terbit,-jemaah-haji-kuota-tambahan-lunasi-biaya-8-12-juni-2023

Calon jemaah haji yang masuk daftar kuota tambahan tahun ini dapat melunasi Bipih mulai 8-12 Juni 2023. Ilustrasi. Calon jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan sejak 24 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, CNN Indonesia

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk 8 ribu kuota haji tambahan Indonesia akan dibuka selama lima hari, mulai 8 sampai 12 Juni 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan pelunasan Bipih kuota tambahan ini dibuka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat sudah terbit pada Rabu (7/6) ini.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Saiful dalam keterangannya, Rabu.

Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah pada musim haji tahun 1444 H/2023 ini. Maka, total kuota haji Indonesia tahun ini adalah 229.000 orang.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023.

Ketentuan ini mengatur kuota tambahan haji terdiri 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” kata Saiful.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tambah dia.

Sebanyak 7.360 kuota haji reguler tambahan ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Keppres
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com