0

Koalisi Sipil Kecam Vonis Mayor TNI Dikurangi di Kasus Mutilasi Timika

koalisi-sipil-kecam-vonis-mayor-tni-dikurangi-di-kasus-mutilasi-timika

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengecam berkurangnya vonis bagi Mayor (inf) Helmanto Dakhi dalam kasus mutilasi di Papua. Tersangka Mayor HFD (kedua kiri) yang merupakan Komandan Detasemen Markas Brigif/20 IJK Timika melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua. (ANTARA FOTO/SEVIANTO PAKIDING)

Jakarta, CNN Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengecam berkurangnya vonis bagi Mayor TNI Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua.

Koalisi mengatakan pada 12 April lalu, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding Helmanto Dakhi.

Putusan yang awalnya menyatakan Helmanto dipidana seumur hidup diturunkan menjadi 15 tahun dengan tetap dipecat pada dinas kemiliteran.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras penjatuhan putusan No.4-K/PMU/BDG/AD/II/2023 ini karena memberikan keringanan hukuman kepada Mayor Helmanto Dakhi yang semula penjara seumur hidup menjadi 15 tahun,” kata koalisi dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (7/6).

Menurut koalisi, pada putusan di tingkat sebelumnya, dijelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat; merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua; merusak citra TNI di masyarakat dan perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan serta melanggar HAM.

“Kami pun cukup sepakat dengan putusan tersebut karena setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Mayor Helmanto Dakhi,” kata koalisi.

Koalisi mengaku mendapat informasi bahwa putusan itu berlainan dengan Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023 terhadap terdakwa lainnya yang justru memperkuat pengadilan tingkat sebelumnya. Artinya, pelaku militer lainnya tetap divonis selama seumur hidup.

Koalisi pun mendesak agar Oditur Militer mengajukan kasasi atas putusan yang meringankan Helmanto.

“Mendesak Oditur Militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata koalisi.

Kasus ini terjadi pada Selasa Agustus 2022, sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Ada enam tersangka dalam kasus tersebut, selain Helmanto, tersangka lain adalah Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, salah satu Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura akhir Desember lalu.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Koalisi
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com