0

Kurir 1,3 Ton Ganja di Aceh Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding

kurir-1,3-ton-ganja-di-aceh-divonis-hukuman-mati,-ajukan-banding

CNN Indonesia

Rabu, 07 Jun 2023 04:05 WIB

Bagikan :  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)

Medan, CNN Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Mawardi (24) terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton. Namun warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu langsung mengajukan banding.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim ketua Yusafrihardi dalam amar putusannya, Selasa (6/6).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Atas putusan ini, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh. Lalu, keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit mobil box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, Bayu meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa melihat ganja-ganja yang terbungkus lakban. Barang haram itu dimasukkan ke mobil box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

“Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke Kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,” bunyi dakwaan itu.

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC. Sesampainya di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi. Tidak beberapa lama datang mobil warna hitam yang dikemudikan oleh Bayu. Dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni yang di dalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal dan dimasukkan ke mobil Grandmax.

Mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut, sedangkan Bayu masuk ke mobil Granmax melanjutkan perjalanan ke Kota Cane. Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut.

Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan. Di sana Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke mobil Grandmax.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian.

Kemudian, Polrestabes Medan yang telah menyelidiki pengiriman ganja ini melakukan menghentikan mobil Grandmax yang tengah melintas di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dengan total keseluruhannya mencapai 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Kurir
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com