0

Luhut di Sidang Haris-Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

luhut-di-sidang-haris-fatia:-tidak-ada-kebebasan-absolut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal kebebasan berpendapat saat menjadi saksi di persidangan. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal kebebasan berpendapat saat menjadi saksi di persidangan. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal kebebasan berpendapat.

Hal itu Luhut katakan ketika bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris-Fatia terhadap dirinya.

“Kita ini boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut,” kata Luhut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Pensiunan jenderal TNI itu juga mengingatkan setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab.

“Semua kebebasan bertanggung jawab,” imbuh Luhut.

Selain itu, Luhut juga sempat menyampaikan wejangan kepada kuasa hukum Haris-Fatia agar bertanggung jawab.

“Ini juga pada lawyer-lawyer muda saya mau sampaikan anda itu harus bekerja dengan bertanggung jawab,” tutur Luhut.

Ucapan itu menuai respons para kuaa hukum Haris-Fatia yang keberatan dengan apa yang disampaikan Luhut lantaran tidak sesuai dengan posisinya dalam sidang tersebut.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Pada agenda sidang sebelumnya, pekan lalu, Luhut memohon ditunda pemberian kesaksiannya karena sedang berada di luar negeri.

Belakangan, diketahui pada hari yang sama, Luhut justru ikut rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada sore harinya. Atas dasar itu, tim pengacara Haris-Fatia pun mengadukan JPU kasus Luhut ke Komisi Kejaksaan.

[Gambas:Video CNN]

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Luhut
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com