0

Luhut Klaim Tak Akan Intervensi Putusan Hakim di Kasus Haris-Fatia

luhut-klaim-tak-akan-intervensi-putusan-hakim-di-kasus-haris-fatia

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak akan mengintervensi putusan hakim PN Jaktim terkait kasus yang menjerat Haris dan Fatia. Persidangan kasus pencemaran nama Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, Kamis (8/6). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak akan mengintervensi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran namanya yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Saya tidak ingin campuri. Kita jangan intervensi pengadilan. Biarlah pengadilan menentukan mau salah mau tidak,” kata Luhut di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Luhut menyebut kasus ini merupakan pelajaran bagi semuanya agar tidak asal menuduh orang lain. Menurutnya, setiap orang pun harus bisa membedakan antara kritik dengan fitnah.

Luhut tak ingin kasus yang menimpanya ini terjadi pada orang lain.

“Karena itu menyangkut harga diri dari keluarga saya. Saya pikir enggak boleh terjadi ke orang lain,” ucap dia.

Di sisi lain, Luhut menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencampuri masalah hukum yang tengah ia hadapi hari ini.

Haris Azhar dan Fatia kini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama Luhut.

Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Luhut
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com