0

Luhut Respons Haris Azhar soal Tambang dan Operasi Militer di Papua

luhut-respons-haris-azhar-soal-tambang-dan-operasi-militer-di-papua

Luhut Binsar Pandjaitan membantah miliki sejumlah izin perusahaan tambang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Menko Luhut jadi saksi di persidangan kasus Haris Azhar-Fatia. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah miliki sejumlah izin perusahaan tambang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Luhut juga mengklaim tak memiliki kaitan dengan bisnis tambang emas yaitu PT Madinah Qurrata’ain (PTMQ).

Bantahan itu disampaikan Luhut merespons tim kuasa hukum Haris Azhar yang menanyakan kepemilikan sejumlah izin atau konsesi tambang di Papua.

“Sama sekali tak punya,” ujar Luhut saat dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Selain itu, Luhut juga membantah memiliki kepentingan untuk berbisnis di Papua melalui pengerahan operasi militer. Menurutnya, hal itu bukan kapasitasnya sebagai Menko Marves di kabinet Joko Widodo.

“Tidak ada kaitannya, dengan tugas pokok saya sebagai Menko Marves,” imbuhnya.

Luhut juga mengatakan meskipun dirinya merupakan mantan perwira tinggi Angkatan Darat dan pernah terlibat dalam sejumlah operasi militer, menurutnya, saat ini tak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua terlebih untuk memuluskan jalan bisnis.

“Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer. dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu,” pungkasnya.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!“. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(pan/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Luhut
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com