0

Manfaat Uji Emisi Kendaraan Bermotor

manfaat-uji-emisi-kendaraan-bermotor

EDUKASI DAN FITUR

CNN Indonesia

Kamis, 08 Jun 2023 15:53 WIB

Bagikan :  

Pengendara yang tidak mentaati aturan uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp500 ribu. Manfaat uji emisi kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor kembali digalakkan pemerintah DKI Jakarta. Pengendara yang tidak mentaati aturan akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp500 ribu.

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui zat-zat pada kendaraan bermotor yang bisa membahayakan lingkungan dan tentunya bagi manusia. Karena itu emisi gas buang kendaraan harus ditekan. Selain itu ada manfaat uji emisi yang rutin dilakukan pada kendaraan.

Hasil uji emisi dapat menjadi acuan untuk mengetahui seberapa sehat mesin kendaraan yang kita pakai untuk beraktivitas harian.

Pemilik kendaraan dapat segera melakukan upaya perawatan terhadap kendaraannya agar memperoleh hasil uji emisi yang ideal. Ingat, saat uji emisi memperlihatkan hasil maksimal di atas ambang batas, berarti sistem pembakaran tidak dalam kondisi baik.

Bila ada tanda-tanda emisi gas buang tinggi, pemilik bisa mengecek bagian seperti catalytic converter, filter udara dan intake manifold, bisa juga busi atau coilnya.

Sesuai namanya, uji emisi adalah kegiatan untuk mengetahui kadar emisi yang keluar dari kendaraan. Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan polusi yang salah satu sumber utamanya berasal dari emisi kendaraan bermotor.

Untuk uji emisi di Jakarta akan mengikuti ambang batas yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu ditetapkan ada empat kategori kendaraan, yaitu:

1. M, kendaraan roda empat atau lebih angkutan orang.
2. N, kendaraan roda empat atau lebih angkutan barang.
3. O, kendaraan penarik untuk gandengan atau tempel.
4. L, kendaraan bermotor roda kurang dari empat.

Metode pengujian emisi kendaraan yaitu menilai kandungan dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

CO adalah zat pencemar yang dihasilkan proses pembakaran lalu dikeluarkan knalpot. Sedangkan HC merupakan sisa bahan bakar yang tidak terbakar di proses pembakaran yang keluar dari knalpot.

Selain CO dan HC, uji emisi juga menilai opasitas, yakni tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan kendaraan berbahan bakar Solar. Opasitas adalah perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap yang dinyatakan dalam satuan persen.

Namun, menurut aturan itu tiap kendaraan punya ambang batas emisi berbeda, menyesuaikan kategori dan tahun produksinya.

Misal pada mobil produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.

Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.

Mobil diesel produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.

Sedangkan kategori motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4,5 persen dan hc nya 2000 ppm.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Manfaat
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com