0

Megawati Kritik Proses Pembahasan RUU di DPR, Sindir Puan dan Utut

megawati-kritik-proses-pembahasan-ruu-di-dpr,-sindir-puan-dan-utut

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengkritik proses pembahasan sejumlah rancangan undang-undang atau RUU di DPR RI yang dinilai menyalahi aturan dan prosedur.

Pernyataan itu disampaikan Mega dalam pidatonya di pembukaan acara Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Mega antara lain menyinggung proses pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi hingga Penyiaran.

“Bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar,” kata Mega di hadapan ribuan kader yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mega mengkritik karena pengesahan tingkat satu RUU MK dilakukan di masa reses. Karena hal itu, Mega bahkan mengaku sampai memanggil Ketua Fraksinya, Utut Adianto. Dalam kesempatan itu, Megawati juga menyindiri Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

“Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?” Katanya.

“Lah saya tanya beliau. Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya?” Imbuh Megawati.

Dia turut menyinggung polemik RUU Penyiaran yang memuat klausul usulan larangan produk jurnalistik. Dia heran produk jurnalistik investigasi mau dilarang padahal telah diatur Dewan Pers.

“Lah kok nggak boleh ya investigasinya. Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh,” kata Mega.

DPR saat ini tengah merevisi sejumlah UU jelang akhir masa periodenya hingga Oktober mendatang. Beberapa RUU yang dalam proses pembahasan seperti RUU MK yang tinggal disahkan di Paripurna, RUU Penyiaran, RUU Polri, dan beberapa RUU lain.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai tindakan DPR yang tergesa-gesa membahas sejumlah RUU merupakan bentuk dari autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan, bahkan dengan melabrak prinsip-prinsip demokrasi.

Castro mengingatkan situasi saat ini sudah terjadi sejak Revisi UU KPK, Minerba, MK, hingga Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi, UU dibuat hanya untuk kepentingan kekuasaan, tidak lagi mengabdi untuk kepentingan publik,” kata Castro melalui pesan tertulis.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku mendengar kabar bahwa pasal yang mengatur larangan penayangan hasil jurnalisme investigasi pada RUU Penyiaran adalah ‘usul selundupan’.

Mahfud pun menduga pasal yang berpotensi melarang produk investigasi itu diselundupkan oleh orang dalam di parlemen.

“Saya mendengar itu kayaknya ada yang menyelundupkan ketentuan tentang investigasi, karena anggota DPR sendiri banyak bilang saya gak tau kalau ada isinya, tapi siapa yang menyelundupkan, pasti kan masuknya lewat orang dalam juga. Nanti kita benarkan itu, kita bongkar onderdilnya kaya apa sebenarnya UU penyiaran itu seharusnya dipertebal,” kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (23/5).

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Megawati
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com