0

DPRD Minta Pemprov DKI Batasi Kendaraan Bermotor demi Kurangi Polusi

dprd-minta-pemprov-dki-batasi-kendaraan-bermotor-demi-kurangi-polusi

Anggota DPRD DKI Justin Adrian meminta Pemprov DKI membatasi kendaraan bermotor demi mengurangi polusi udara di Jakarta. Ilustrasi. Polusi udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada 30 Mei 2023. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, meminta Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor demi mengurangi polusi udara.

Menurut dia, polusi kendaraan bermotor adalah penyebab utama buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.

“Data Korlantas pada 2022 ada sekitar 26 juta kendaraan di DKI Jakarta. Sejauh ini belum pernah ada upaya tegas dalam mengendalikan populasi kendaraan bermotor ini,” kata Justin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).

Ia menilai pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH), penegakkan aturan pemilik mobil wajib punya garasi, dan pengetatan uji emisi hingga menaikkan tarif parkir.

“Selain itu, penindakan parkir liar, juga menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman,” katanya.

Justin juga meminta Pemprov DKI melakukan perbaikan tata ruang seperti menyediakan rumah susun nyaman, terjangkau, untuk relokasi pemukiman padat-kumuh kota.

Ia mengatakan hunian yang terkonsentrasi akan memudahkan pemerintah untuk mengintegrasikan antara hunian penduduk dengan sistem transportasi massal.

“Selama hunian penduduk terus menerus tidak terzonasi dengan baik, maka sulit untuk mengintegrasikan dengan jaringan transportasi umum, dan mendorong warga untuk membeli kendaraan bermotor,” katanya.

Pada Selasa (30/5) lalu, indeks kualitas udara di Jakarta masuk ke dalam kategori tidak sehat (unhealthy). Mengutip data IQAir, Jakarta memiliki indeks kualitas udara sebesar 157.

Status tersebut telah bertahan sejak Jumat (19/5) dengan temperatur berkisar antara 31-32 derajat celsius.

Sumber polutan di Jakarta masih PM2,5 yakni partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). Melansir situs BMKG, Nilai Ambang Batas (NAB) polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien yakni 65 µgram/m3.

Namun, pada saat itu nilai PM2,5 Jakarta mencapai 66,2 µg/m³ atau 13,2 kali batas nilai pedoman kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Minta
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com